Oktober 06, 2008

Akhiri Polemik Ahmadiyah

Dimuat di Kontan, 9 Juni 2008

Lima bulan silam, MUI mengeluarkan fatwa Ahmadiyah sesat. Lantas, medio April 2008 Bakor Pakem merekomendasikan pembubaran kelompok itu. Menurut saya, hal ini menyalahi konstitusi. Hanya karena desakan segelintir kelompok yang melupakan keniscayaan Indonesia nan majemuk. Bila hal semacam ini terus dibiarkan konflik horizontal bernuansa SARA bisa kian merajarela.

UUD 1945 pasal 29 menjamin hak hidup setiap agama dan kepercayaan di Indonesia. Selain itu, UU HAM No. 39/1999 pasal 22 (ayat 2) menyatakan setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan negara wajib menjamin kemerdekaan setiap warganya untuk beragama dan berkeyakinan. Oleh sebab itu penuntasan polemik Ahmadiyah mesti berdasarkan konstitusi dan nilai-nilai HAM.

Ahmadiyah pernah turut berjuang bersama merebut kemerdekaan. Pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya W.R Supratman ialah warga Ahmadiyah. Saat ini tercatat lebih dari 2juta orang pengikutnya. Selain itu orang Ahmadiyah ialah putra-putri Ibu Pertiwi juga. Segenap elemen masyarakat madani mesti mendesak pemerintah agar taat pada konsensus nasional dan internasional sebagai cetusan semangat reformasi dan kemanusiaan universal.

Kekerasan dan pemaksaan kehendak dengan dalih apapun ialah penistaan terhadap nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap agama dan aliran kepercayaan. Aparat keamanan seyogyanya juga bertindak tegas kepada pelaku kekerasan yang berlindung di balik dalil dan jubah agama.

Ambil contoh penyelesaian kasus Monas pada 1 Juni 2008. Aparat polri serta seluruh jajaran yang terkait mesti mengungkap aktor intelektual di baliknya. Kenapa? Agar Indonesia menjadi damai, rukun, dan utuh kembali.

Akhirulkalam, Republik Indonesia ini berlandaskan Pancasila, UUD, 1945, serta menjunjung tinggi nilai-nilai agung HAM. Kita terdiri atas pelbagai kelompok masyarakat yang bhinneka dari Sabang samapi Merauke. Negara ini tidak berdiri atau didasarkan pada akidah agama tertentu.

Tidak ada komentar: