Sumber: http://harianjoglosemar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=23083&Itemid=1
Sudah menjadi concern kita bersama untuk mengawal eksistensi kedaulatan dan persatuan RI berdasarkan Pancasila dan Mukadimah UUD 1945 secara damai. Ironisnya masih ada segelintir kelompok yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara plural. Bahkan kehormatan hukum positifpun diinjak-injak seenaknya.
Misal pada persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) lalu. Pengadilan yang rencananya akan mendengarkan kesaksian dari tiga saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dinodai oleh kebringasan massa FPI. Tampak jelas dalam rekaman televisi (http://www.liputan6.com) mereka menyerang seorang wanita dan pengacara yang coba melerai.
Sri Sultan Hamengku Buwono X sebenarnya sudah mengantispiasi kecenderungan fasis-fanatis kelompok radikal tersebut, misal lewat pernyataan beliau tatkala menyikapi Insiden Monas Berdarah, “Kelompok-kelompok yang tidak bisa hidup berdampingan dengan kelompok lain yang berbeda agama, suku, ras, maupun golongan tidak boleh dibiarkan hidup dan berkembang di Negara Indonesia tercinta” (Bernas, 2 Juni 2008). Ironisnya pemerintah pusat cenderung melakukan pembiaran (omission) terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar