Albertina Ho dikenal sebagai Srikandi
Hukum Indonesia. Beliau tidak pandang bulu menegakkan keadilan.
Sosoknya mengingatkan kita pada Judge Bao. Hakim tegas sekaligus penuh
welas asih dalam tradisi China.
Tatkala dipercaya menangani kasus mafia
pajak, Albertina menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta
kepada Gayus Tambunan.
Bahkan Albertina Ho berani berseberangan
pendapat dengan hakim lainnya ketika mengadili Sigid Haryo Wibisono
dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, yang melibatkan mantan ketua
KPK Antasari Azhar. Saat itu, Albertina berpendapat Sigid harus dihukum
lebih berat, karena terbukti secara tidak langsung merencanakan
pembunuhan Nasrudin.
Wanita kelahiran Maluku Tenggara
tersebut sebelum dimutasi MA ke Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka
Belitung sempat pula menangai kasus mafia hukum dengan terdakwa Cirus
Sinaga.
Hakim Albertina Ho mendapat banyak
sekali simpati dan dukungan publik. Apalagi di tengah maraknya perilaku
koruptif mafia hukum. Selama ini, persepsi publik terhadap hakim
cenderung negatif. Bahkan “Hakim” diplesetkan menjadi singkatan dari
“Hubungi Aku Kalau Ingin Menang.”
Sehingga lumrah bila masyarakat protes,
ketika Albertina Ho mendadak dibuang dari Jakarta, yang nota bene
merupakan sarang para mafia hukum di Indonesia.
Yang bersorak-sorai tentu pihak-pihak
yang terancam kenyamanan hidupnya. Mereka ialah sesama hakim, jaksa,
pengacara dan praktisi hukum yang sudah terbiasa memanipulasi fakta
peradilan dan memperdagangkannya.
Salah satunya bernama Zaharuddin Utama.
Ia hakim yang menghukum Prita Mulyasari dan Nenek Rasminah. Zaharuddin
Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul juga
bersepakat mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Martha Berliana Tobing
dalam kasus Anand Krishna.
Padahal menurut Yusril Ihza Mahendra,
“Kasasi putusan bebas Anand Krishna sekali lagi merisaukan saya. KUHAP
sudah sangat jelas mengatur putusan bebas tidak dapat dikasasi.” Anand
Krishna divonis bebas oleh Albertina Ho (22 November 2011) karena
terbukti tidak bersalah.
Sebelumnya, tuan tanah tersebut juga menghukum terdakwa Rasminah dalam kasus pencurian 6 piring dengan hukuman 130 hari penjara.
Zaharuddin Utama pula yang mengabulkan
permohonan PK pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Alhasil,
Ferry yang sebelumnya diganjar 15 tahun penjara, mendapat diskon hanya
diganjar 8 tahun.
Zaharuddin Utama pun menyatakan Prita
Mulyasari bersalah dan menghukum 6 bulan penjara dengan percobaan satu
tahun penjara. Satu majelis hakim lainnya, hakim agung Salman Luthan
menghukum bebas Prita.
Untuk informasi lebih lanjut ihwal
kasus Anand Krishna silakan berkunjung ke http://freeanandkrishna.com.
Terimakasih dan salam keadilan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar