Agustus 14, 2012

IWAG Peace Desak MA Membatalkan Kasasi Kasus Anand Krishna


PUTUSAN Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa dalam kasus Anand Krishna yang telah diputus BEBAS pada tanggal 22 November 2012 oleh Hakim Albertina Ho menurut IWAG Peace cacat secara hukum.

Indonesian Woman Association for Global Peace (IWAG-Peace) sebagai organisasi yang memiliki visi dan misi untuk mewujudkan perdamaian dan harmoni seluruh umat manusia secara global menganggap bahwa kasasi terhadap Kasus Anand Krishna bukanlah menyerang Anand Krishna, tapi sedang menyerang visi dan misi perdamaian yang selama ini didengungkan oleh Anand Krishna.

Untuk itu, IWAG-Peace sangat berkepentingan untuk mendesak agar para Hakim Agung yang menangani permohonan kasasi Anand Krishna agar menjunjung tinggi nurani yang bersih dan cita-cita luhur peradilan Indonesia. Jangan sampai para Hakim Agung Yang Mulia tersandera oleh oknum-oknum yang tidak senang terhadap visi misi perdamaian dan mengambil untung dari konflik yang terus menerus mewarnai bangsa kita sehingga tidak menjadi netral dalam memutus permohonan kasasi pihak penuntut umum.

Dalam peraturan hukum di Indonesia, disebutkan bahwa pengajuan kasasi dalam perkara pidana tunduk pada ketentuan Pasal 54 UU No.14 Tahun 1985 yang menegaskan, dalam pemeriksaan kasasi untuk perkara pidana digunakan hukum acara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan di pasal lain disebutkan bahwa putusan bebas tak bisa dikasasi menurut Pasal 67 & 244, UU No. 8/1981 tentang KUHAP. Pasal ini sudah SANGAT TEGAS menjelaskan bahwa putusan bebas terhadap Anand Krishna oleh Hakim Ketua Albertina Ho pada tanggal 22 November 2011 TIDAK DAPAT DIKASASI.

Selain itu, alasan pengajuan kasasi yang dibenarkan secara hukum hanyalah alasan-alasan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang; atau apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. (Pasal 253 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981). Publik pun sekali lagi bisa menilai dengan jernih berdasarkan fakta bahwa kasus ini murni rekayasa untuk membunuh pemikiran tentang perdamaian mengingat fakta peradilan yang ditanyakan 90 persen adalah mengenai pemikiran Anand dan bukan pada point pelecehan. Untuk itu IWAG-Peace mengajak seluruh masyarakat agar mendesak MA MEMBATALKAN DEMI HUKUM permohonan kasasi kasus Anand Krishna.

IWAG-Peace yakin, sosok Anand Krishna hanyalah korban. Siapapun orangnya, mungkin dia seorang Muhammad Adnan atau bisa Christian Anand atau bisa Bhody Anand, atau bisa siapa saja, selama orang tersebut lantang memperjuangkan perdamaian dan global harmony, dia pun akan mengalami kasus serupa. Dan hal ini sudah terjadi dibelahan dunia mana pun dan zaman kapan pun. Jangan sampai kita atau keturunan kita di-AnandKrishna-kan. Mari kita bersuara untuk masa depan peradilan Indonesia yang lebih baik. Kami yakin masih ada masa depan yang cerah dan adil bagi dunia hukum di Indonesia.

Sumber: http://www.majalahpotretindonesia.com/index.php?option=com_content&view=article&id=5191:iwag-peace-desak-ma-batalkan-kasasi-kasus-anand-krishna&catid=81:nasional&Itemid=458

1344995772561228212


Tidak ada komentar: