PUTUSAN Majelis Kasasi Mahkamah Agung
(MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa dalam kasus Anand
Krishna yang telah diputus BEBAS pada tanggal 22 November 2012 oleh
Hakim Albertina Ho menurut IWAG Peace cacat secara hukum.
Indonesian Woman Association for Global
Peace (IWAG-Peace) sebagai organisasi yang memiliki visi dan misi
untuk mewujudkan perdamaian dan harmoni seluruh umat manusia secara
global menganggap bahwa kasasi terhadap Kasus Anand Krishna bukanlah
menyerang Anand Krishna, tapi sedang menyerang visi dan misi
perdamaian yang selama ini didengungkan oleh Anand Krishna.
Untuk itu, IWAG-Peace sangat
berkepentingan untuk mendesak agar para Hakim Agung yang menangani
permohonan kasasi Anand Krishna agar menjunjung tinggi nurani yang
bersih dan cita-cita luhur peradilan Indonesia. Jangan sampai para
Hakim Agung Yang Mulia tersandera oleh oknum-oknum yang tidak senang
terhadap visi misi perdamaian dan mengambil untung dari konflik yang
terus menerus mewarnai bangsa kita sehingga tidak menjadi netral dalam
memutus permohonan kasasi pihak penuntut umum.
Dalam peraturan hukum di Indonesia,
disebutkan bahwa pengajuan kasasi dalam perkara pidana tunduk pada
ketentuan Pasal 54 UU No.14 Tahun 1985 yang menegaskan, dalam
pemeriksaan kasasi untuk perkara pidana digunakan hukum acara
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP). Sedangkan di pasal lain disebutkan bahwa putusan bebas tak
bisa dikasasi menurut Pasal 67 & 244, UU No. 8/1981 tentang KUHAP.
Pasal ini sudah SANGAT TEGAS menjelaskan bahwa putusan bebas terhadap
Anand Krishna oleh Hakim Ketua Albertina Ho pada tanggal 22 November
2011 TIDAK DAPAT DIKASASI.
Selain itu, alasan pengajuan kasasi
yang dibenarkan secara hukum hanyalah alasan-alasan apakah benar suatu
peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana
mestinya; apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut
ketentuan undangundang; atau apakah benar pengadilan telah melampaui
batas wewenangnya. (Pasal 253 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981). Publik
pun sekali lagi bisa menilai dengan jernih berdasarkan fakta bahwa
kasus ini murni rekayasa untuk membunuh pemikiran tentang perdamaian
mengingat fakta peradilan yang ditanyakan 90 persen adalah mengenai
pemikiran Anand dan bukan pada point pelecehan. Untuk itu IWAG-Peace
mengajak seluruh masyarakat agar mendesak MA MEMBATALKAN DEMI HUKUM
permohonan kasasi kasus Anand Krishna.
IWAG-Peace yakin, sosok Anand Krishna
hanyalah korban. Siapapun orangnya, mungkin dia seorang Muhammad Adnan
atau bisa Christian Anand atau bisa Bhody Anand, atau bisa siapa
saja, selama orang tersebut lantang memperjuangkan perdamaian dan
global harmony, dia pun akan mengalami kasus serupa. Dan hal ini sudah
terjadi dibelahan dunia mana pun dan zaman kapan pun. Jangan sampai
kita atau keturunan kita di-AnandKrishna-kan. Mari kita bersuara untuk
masa depan peradilan Indonesia yang lebih baik. Kami yakin masih ada
masa depan yang cerah dan adil bagi dunia hukum di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar