M Irfan, pewarta foto harian Media Indonesia secara jeli berhasil mengabadikan seorang anggota DPR sedang menikmati gambar porno melalui iPad pada saat sidang paripurna di Gedung Parlemen (8/4/2011).
Anggota DPR tersebut bernama Arifinto. Aneka tanggapan negatif muncul terkait tindakan anggota DPR RI dari komisi 5 tersebut.
Ironisnya, peristiwa memalukan semacam itu kembali terjadi. Kali ini pelakunya ialah Jaksa Martha Berliana. Ia tertangkap kamera mengisi TTS (Teka-Teki Silang) saat sidang tanggal 15 November 2011 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada hemat penulis, kalau suka mengisi TTS monggo silakan, toh itu hak pribadi. Tapi mbok yao kalau pas sidang ya ditahan dulu tangannya yang gatal mengisi 5 mendatar 4 menurun itu. Bukankah panjenengan dibayar dengan uang pajak hasil keringat rakyat? Kami menggajimu bukan untuk ngisi TTS saat sidang tau.
Pantas saja tuntutanmu ngawur. Salah satu Kuasa Hukum Anand Krishna, Nahod Silitonga SH LLM dari Kantor Hukum Gani Djemat dan Partners mengaku sangat kecewa dengan terkabulnya permohonan kasasi terhadap kliennya. Kenapa? karena Permohonan Kasasi itu sendiri sudah bertentangan dengan ketentuan perundangan yang sudah ada.
“Setiap warganegara Indonesia itu berhak atas Jaminan Kepastian Hukum sehingga setiap materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Pasal 244 UU No. 8/1981 tentang KUHAP secara jelas mengatakan Putusan Bebas tidak dapat dikasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.
Menurut Nahod, terkabulnya permohonan kasasi dalam kasus ini, bukan saja telah menabrak Jaminan Kepastian Hukum, tetapi juga asas ketertiban hukum di Indonesia.
Untuk info lebih lanjut tentang kasus Anand Krishna yang didakwa oleh Jaksa Martha Berliana ini klik di http://freeanandkrishna.com/ Terimakasih
Sebarkan dan laporkan, sekarang!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar