Mahkamah Agung (MA) menggolkan kasasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Anand Krishna. Perkara tersebut
bernomor 691 K/PID/2012. Majelis Hakim dikepalai Zaharuddin dengan hakim
anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul.
Anehnya, sampai opini ini penulis unggah
di KOMPASIANA, situs resmi MA tidak mencantumkan pertimbangan alasan
mereka. Menyitir kata iklan, “Tanya kenapa?’
Pada hemat penulis, keputusan ini landasannya sekadar benefit of the doubt. Dalam akun twitter
@mashikam, AS Hikam pun menulis, “Putusan MA yang absurd, menghukum Pak
A. Krishna, sangat memalukan dan memilukan, membuat sistem peradilan
Indonesia makin jorok tanpa nurani.”
Lebih lanjut, Menristek pada era Gus Dur
itu menambahkan di situs beliau, “Saya sepenuhnya mendukung upaya Pak
Anand dkk untuk membawa kasusnya ke Mahkamah Internasional. Putusan MA
yang mengabulkan kasasi JPU, dan menghukum beliau 2,5 tahun penjara,
bagi saya adalah sebuah pelecehan terhadap hukum dan keadilan (travesty of law and justice).
Jika putusan yang bebas murni kemudian
malah dibatalkan dan dihukum, padahal sudah terbukti prosesnya penuh
rekayasa, maka tidak ada lagi kredibilitas dan kehormatan peradilan di
negeri ini. Kini saatnya peradilan internasional yang mengujinya, dan
saya sangat yakin putusan MA akan dipersoalkan dan dianggap sebagai
sebuah pelanggaran terhadap hak asasi Pak Anand.” (Sumber:
http://www.mashikam.com/2012/08/putusan-ma-terhadap-pak-anand-krishna.html)
Menyikapi berita lolosnya kasasi JPU
atas vonis bebas murni tersebut, Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA)
sangat terkejut. Karena keputusan bebas murni diketuk oleh hakim
perempuan Albertina Ho. Srikandi hukum tersebut kredibel berkat
integritas dan profesionalitasnya selama ini.
Selain itu, Mantan Menteri Kehakiman dan
HAM, Yusril Ihza Mahendra pun menandaskan bahwa kewenangan mengajukan
banding atau kasasi atas putusan bebas murni itu inkonstitusional.
Karena Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
“Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir
oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau
penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada
Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”.
Dalam akun twitter
@yusrilihza-Mhd Yusril menulis kepada publik, “Kasasi putusan bebas
Anand Krishna, sekali lagi merisaukan saya, KUHAP sudah sangat jelas
mengatur putusan bebas tak bisa dikasasi.” Sama dan sebangun dengan
pendapat Todung Mulya Lubis di akun twitter @TodungLubis, “Untuk putusan bebas murni tak ada kasasi. Kalaupun ada kasasi demi hukum, ini adalah deviasi dan tidak lazim.”
Alhasil, pihak pengacara, keluarga, dan
pendukung Anand Krishna bertekad melayangkan PK (Peninjauan Kembali) dan
membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. Menurut Prashant, putra
Anand, upaya ini terpaksa ditempuh karena hukum yang berlaku di
Indonesia masih belum bisa dipercaya. Salam Keadilan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar