Agustus 04, 2012

Kasasi terhadap Vonis Bebas Murni = Pelecehan terhadap Hukum dan Keadilan


Mahkamah Agung (MA) menggolkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Anand Krishna. Perkara tersebut bernomor 691 K/PID/2012. Majelis Hakim dikepalai Zaharuddin dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul.

Anehnya, sampai opini ini penulis unggah di KOMPASIANA, situs resmi MA tidak mencantumkan pertimbangan alasan mereka. Menyitir kata iklan, “Tanya kenapa?’

Pada hemat penulis, keputusan ini landasannya sekadar benefit of the doubt. Dalam akun twitter @mashikam, AS Hikam pun menulis, “Putusan MA yang absurd, menghukum Pak A. Krishna, sangat memalukan dan memilukan, membuat sistem peradilan Indonesia makin jorok tanpa nurani.”

Lebih lanjut, Menristek pada era Gus Dur itu menambahkan di situs beliau, “Saya sepenuhnya mendukung upaya Pak Anand dkk untuk membawa kasusnya ke Mahkamah Internasional. Putusan MA yang mengabulkan kasasi JPU, dan menghukum beliau 2,5 tahun penjara, bagi saya adalah sebuah pelecehan terhadap hukum dan keadilan (travesty of law and justice).

Jika putusan yang bebas murni kemudian malah dibatalkan dan dihukum, padahal sudah terbukti prosesnya penuh rekayasa, maka tidak ada lagi kredibilitas dan kehormatan peradilan di negeri ini. Kini saatnya peradilan internasional yang mengujinya, dan saya sangat yakin putusan MA akan dipersoalkan dan dianggap sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak asasi Pak Anand.” (Sumber: http://www.mashikam.com/2012/08/putusan-ma-terhadap-pak-anand-krishna.html)

Menyikapi berita lolosnya kasasi JPU atas vonis bebas murni tersebut, Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) sangat terkejut. Karena keputusan bebas murni diketuk oleh hakim perempuan Albertina Ho. Srikandi hukum tersebut kredibel berkat integritas dan profesionalitasnya selama ini.

Selain itu, Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra pun menandaskan bahwa kewenangan mengajukan banding atau kasasi atas putusan bebas murni itu inkonstitusional. Karena Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”.

Dalam akun twitter @yusrilihza-Mhd Yusril menulis kepada publik, “Kasasi putusan bebas Anand Krishna, sekali lagi merisaukan saya, KUHAP sudah sangat jelas mengatur putusan bebas tak bisa dikasasi.” Sama dan sebangun dengan pendapat Todung Mulya Lubis di akun twitter @TodungLubis, “Untuk putusan bebas murni tak ada kasasi. Kalaupun ada kasasi demi hukum, ini adalah deviasi dan tidak lazim.”

Alhasil, pihak pengacara, keluarga, dan pendukung Anand Krishna bertekad melayangkan PK (Peninjauan Kembali) dan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. Menurut Prashant, putra Anand, upaya ini terpaksa ditempuh karena hukum yang berlaku di Indonesia masih belum bisa dipercaya. Salam Keadilan!

13441429031483794545

Tidak ada komentar: