Agustus 27, 2012

Parah, Jaksa Martha Berliana Copy-Paste Memori Kasasi dalam Kasus Anand Krishna


13459541261422175313
Sumber Foto: http://www.facebook.com/photo.php?fbid=481761515170076&set=a.204878452858385.54649.203864546293109&type=1&theater

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana Tobing tak hanya “hobi” mengisi TTS di ruang sidang. Bahkan memori kasasi dalam kasus Anand Krishna pun sekadar hasil copy-paste. Ada lebih dari 10 halaman dalam dokumen hukum tersebut merupakan kasus orang lain.

Ironisnya, majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang terdiri atas hakim agung Zaharuddin Utama, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul tidak jeli saat membacanya. Bahkan mereka bersepakat dengan suara bulat mengabulkan memori kasasi hasil copy paste JPU Martha Berliana Tobing.

Artinya, ini bisa disebut sebagai putusan kasasi copy-paste. Rekam jejak JPU Martha memang membuat sidang pembaca geleng-geleng kepala. Track record-nya sbb:

a. Kasus PT Propis (http://www.inilah.com/read/detail/61163/dituduh-curang-jaksa-dilaporkan)
Jaksa Martha diduga keras telah menambahkan Pasal 53 dan Pasal 55 KUHP dalam berkas perkara yang sudah dinyatakan P21.

b. Kasus Aan (http://www.politikindonesia.com/index.php?k=politik&i=6815)
Jaksa Martha  mendakwa saudara Aan dengan tuntutan yang tidak wajar dalam kasus yang diduga terkait dengan mafia hukum. (http://nasional.kompas.com/read/2010/05/17/16190375/)
Perlu dicatat bahwa akhirnya saudara Aan dibebaskan karena surat dakwaan Jaksa Martha cacat hukum. (http://www.detiknews.com/read/2010/05/17/142144/1358518/10/polisi-terbukti-rekayasa-kasus-aan-dibebaskan?nd992203605)

c. Kasus Daniel Sinambela (http://nasional.inilah.com/read/detail/1783770/suami-joy-tobing-dituntut-2-tahun-penjara)
Jaksa Martha tercatat telah memasukkan kesaksian fiktif ke dalam pertimbangan dakwaan. Perlu diingat pula bahwa Jaksa Martha  juga tercatat sering terlambat lebih dari 4 jam (http://us.detiknews.com/read/2011/10/10/182639/1740936/10/?992204topnews)

d. Kasus Anand Krishna
(http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/10/27/100241/Kuasa-Hukum-Menilai-Tuntutan-Jaksa-Ngawur). Info komplit tentang kasus Anand Krishna bisa dibaca di http://freeanandkrishna.com/in/

Mari laporkan Jaksa Martha  ke http://www.kejari-jaksel.go.id/contact.php dan 3 hakim agung MA tersebut ke http://badanpengawasan.net/ Jangan sampai lembaga-lembaga hukum di Republik Indonesia (RI) tercinta ini dinodai oleh oknum-oknum seperti itu.

Akhir kata, batalkan putusan kasasi dalam kasus Anand Krishna. Kenapa? karena cacat hukum dan sekadar  copy-paste. Salam keadilan!
1345955912217572386

Tidak ada komentar: