Pada Jumat (17/8/2012) tepat pada perayaan HUT RI ke-67 dua hakim dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang. Penangkapan
KM (Kartini Marpaung, hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Tipikor
Semarang) dan HK (Heru Kisbandono, hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan
Tipikor Pontianak) kian menegaskan bahwa nyata ada oknum-oknum penegak
hukum yang mengkhianati amanah rakyat demi kepentingan pribadi (Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2012/08/18/1317484/MA.Diminta.Koreksi.Putusan.Bebas.Kartini.Marpaung
dan
http://nasional.kompas.com/read/2012/08/18/13094649/Coret.Calon.Hakim.yang.Pernah.Bela.Koruptor)
Cara untuk menyaring hakim-hakim yang bermasalah tersebut sebenarnya mudah. Yakni dengan mengecek rekam jejak (track record) mereka.
Ada kecenderungan umum bahwa hakim-hakim tersebut lazimnya pro
koruptor. Mereka memvonis bebas atau memberi hukuman yang sangat ringan
kepada para maling uang negara tersebut. Sedangkan kalau berhadapan
dengan wong cilik dan tokoh perubahan sosial, mereka begitu “raja tega.”
Yang paling aktual, majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul bersepakat mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana Tobing dalam kasus Anand Krishna.
Padahal menyitir pendapat Yusril Ihza Mahendra, Profesor Hukum Tata Negara,
“Kasasi putusan bebas Anand Krishna sekali lagi merisaukan saya. KUHAP
sudah sangat jelas mengatur putusan bebas tidak dapat dikasasi.” Pada
tanggal 22 November 2011 Albertina Ho yang memvonis
bebas Anand Krishna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Karena dakwaan JPU tidak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Oleh sebab itu, mari sejenak kita simak bersama rekam jejak Zaharuddin Utama (ZU). Ada 2 link berita
yang menjadi rujukan
http://news.detik.com/read/2012/02/01/110001/1831137/10/4-putusan-kontroversial-hakim-agung-penghukum-rasminah
dan
http://nasional.kompas.com/read/2012/02/01/09331413/Komnas.HAM.Kecam.Pembatalan.Pembebasan.Nenek.Rasminah
(Sumber: http://freeanandkrishna.com/in/index.php?id=kasasi/hakim_ma).
Ternyata, ZU ialah hakim yang menyatakan
Prita Mulyasari bersalah dan menghukum 6 bulan penjara dengan percobaan
satu tahun penjara. Ia pula yang pada 2 Februari 2011 mengabulkan
permohonan PK pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Alhasil,
Ferry yang sebelumnya diganjar 15 tahun penjara, mendapat diskon
sehingga Ferry hanya diganjar 8 tahun. ZU pula yang menghukum terdakwa
Nenek Rasminah (56) dalam kasus pencurian 6 piring dengan hukuman 130
hari penjara.
Secara khusus, ICW (Indonesian Corruption Watch) menolak
pengangkatan ZU sebagai Hakim/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKOR.
Kenapa? Karena integritas Zaharuddin sangat dipertanyakan mengingat
telah 2 kali mengeluarkan penetapan yang menguntungkan terdakwa perkara
korupsi Abdullah Puteh. Selain itu, penetapan pengalihan tahanan bagi
Puteh sangat ganjil mengingat bahwa majelis Hakim Tinggi Pengadillan
Tipikor belum juga terbentuk (Sumber:
http://www.antikorupsi.org/antikorupsi/?q=node/4722).
Akhir kata, semoga spirit Lebaran 1433 H
saat ini kian memberi rasa keadilan bagi masyarakat. Mari bersama
kita dukung KPK untuk membersihkan MA (Mahkamah Agung) dari - meminjam
istilah Bang Iwan Fals - “tikus-tikus kantor” yang berlindung dibalik
‘toganya’. Salam Keadilan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar