Agustus 18, 2012

Membersihkan Kantor MA dari “Tikus-tikus”


13452901582118775789
Zaharrudin Utama

Pada Jumat (17/8/2012) tepat pada perayaan HUT RI ke-67 dua hakim dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang. Penangkapan KM (Kartini Marpaung, hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang) dan HK (Heru Kisbandono, hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Tipikor Pontianak) kian menegaskan bahwa nyata ada oknum-oknum penegak hukum yang mengkhianati amanah rakyat demi kepentingan pribadi (Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2012/08/18/1317484/MA.Diminta.Koreksi.Putusan.Bebas.Kartini.Marpaung dan http://nasional.kompas.com/read/2012/08/18/13094649/Coret.Calon.Hakim.yang.Pernah.Bela.Koruptor)

Cara untuk menyaring hakim-hakim yang bermasalah tersebut sebenarnya mudah. Yakni dengan mengecek rekam jejak (track record) mereka. Ada kecenderungan umum bahwa hakim-hakim tersebut lazimnya pro koruptor. Mereka memvonis bebas atau memberi hukuman yang sangat ringan kepada para maling uang negara tersebut. Sedangkan kalau berhadapan dengan wong cilik dan tokoh perubahan sosial, mereka begitu “raja tega.”

Yang paling aktual, majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul bersepakat mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana Tobing dalam kasus Anand Krishna.

Padahal menyitir pendapat Yusril Ihza Mahendra, Profesor Hukum Tata Negara, “Kasasi putusan bebas Anand Krishna sekali lagi merisaukan saya. KUHAP sudah sangat jelas mengatur putusan bebas tidak dapat dikasasi.” Pada tanggal 22 November 2011 Albertina Ho yang memvonis bebas Anand Krishna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Karena dakwaan JPU tidak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Oleh sebab itu, mari sejenak kita simak bersama rekam jejak Zaharuddin Utama (ZU). Ada 2 link berita yang menjadi rujukan http://news.detik.com/read/2012/02/01/110001/1831137/10/4-putusan-kontroversial-hakim-agung-penghukum-rasminah dan http://nasional.kompas.com/read/2012/02/01/09331413/Komnas.HAM.Kecam.Pembatalan.Pembebasan.Nenek.Rasminah (Sumber: http://freeanandkrishna.com/in/index.php?id=kasasi/hakim_ma).

Ternyata, ZU ialah hakim yang menyatakan Prita Mulyasari bersalah dan menghukum 6 bulan penjara dengan percobaan satu tahun penjara. Ia pula yang pada 2 Februari 2011   mengabulkan permohonan PK pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Alhasil, Ferry yang sebelumnya diganjar 15 tahun penjara, mendapat diskon sehingga Ferry hanya diganjar 8 tahun. ZU pula  yang menghukum terdakwa Nenek Rasminah (56) dalam kasus pencurian 6 piring dengan hukuman 130 hari penjara.

Secara khusus, ICW (Indonesian Corruption Watch) menolak pengangkatan ZU sebagai Hakim/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKOR. Kenapa? Karena integritas Zaharuddin sangat dipertanyakan mengingat telah 2 kali mengeluarkan penetapan yang menguntungkan terdakwa perkara korupsi Abdullah Puteh. Selain itu, penetapan pengalihan tahanan bagi Puteh sangat ganjil mengingat bahwa majelis Hakim Tinggi Pengadillan Tipikor belum juga terbentuk (Sumber: http://www.antikorupsi.org/antikorupsi/?q=node/4722).

Akhir kata, semoga spirit Lebaran 1433 H saat ini kian memberi rasa keadilan bagi masyarakat.  Mari bersama kita dukung KPK untuk membersihkan MA (Mahkamah Agung) dari - meminjam istilah Bang Iwan Fals - “tikus-tikus kantor” yang berlindung dibalik ‘toganya’. Salam Keadilan!

13453540501593564199

Tidak ada komentar: