Agustus 04, 2012

Kasus Anand Krishna Akan Dibawa ke Mahkamah Internasional

Keputusan Mahkamah Agung (MA) meloloskan kasasi jaksa dalam kasus Anand Krishna menuai kontoversi.  Menyikapi putusan tersebut, pada Sabtu (4/8/2012) ratusan tokoh masyarakat, pemuka agama di Bali, dan LSM internasional mengkritisinya secara tegas. Karena itu justru memperkeruh upaya penegakan hukum di Indonesia.


Menurut Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”.  Perlu digaribawahi bahwa Anand Krishna dinyatakan bebas murni oleh Albertina Ho pada 22 November 2011.

Anand menilai sejak awal kasusnya sarat rekayasa. Ada kepentingan pihak tertentu bermain sejak ditangani kepolisian dan bergulir di persidangan. Puncaknya ialah putusan MA yang mengabulkan pengajuan kasasi jaksa penuntut yang tak lepas dari intervensi pula. “Jelas semua bisa diintervensi, oknum hakim di MA itu telah mengganggap dirinya Tuhan, namun mereka lupa bahwa ada yang maha intervensi yakni Tuhan,” ujar Anand.

Pihak-pihak yang berada di belakang kasusnya, mereka yang terus mendorong dirinya diperlakukan tidak adil, serta turut mengintervensi kasusnya telah mengganggap dirinya sebagai Tuhan. “Saya kasihan kepada mereka, karena anggapan itu justru akan menjatuhkan mereka. Saya berdoa agar mereka diampuni,” tandas Anand didampingi putranya Prashant Gangtani.

Apa yang dipertontonkan oknum hakim MA sungguh memalukan. Mereka telah semena-mena menyalahgunakan wewenangnya. Secara tidak sadar mereka telah membawa pengaruh negatif dalam penegakan hukum kita. Karena mereka tega mempertaruhkan hak-hak asasi warga negaranya sendiri.

Hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi. Anand sejak lama terus berjuang melawan ketidakadilan. Justru dengan apa yang menimpanya kini, kian memompa semangatnya untuk berjuang terus. Ia memiliki keyakinan bisa mengungkap kebenarannya segera.

Ia akan melakukan perlawanan dan terpaksa membawa kasusnya ke ranah internasional. “Saya bukan bermaksud mempermalukan presiden atau masyarakat Indonesia jika akhirnya dunia internasional memberi atensi dan mempertanyakan kasus yang saya alami,” papar Anand.

Apa yang dilakukan Anand semata demi penegakan hukum di Indonesia yang lebih baik. Hukum harus mengabdi dan melindungi warga negaranya. Dirinya bertekad menarik pelajaran dari kasus ini. Sehingga dapat membangun sistem peradilan yang benar. Dalam arti tidak lagi sedemikian mudah dipermainkan oknum-oknum hakim jahat di MA.

Menurutnya, oknum hakim MA yang mengabulkan kasasi ini tidak sadar bahwa telah menghancurkan lembaga peradilan tertinggi di republik. “Saya kasihan dengan mereka, tetapi apa boleh buat saya harus bawa ke Mahkamah Internasional. Saya lebih kasihan kepada bangsa ini. Agar ke depannya tidak ada orang lain yang mengalami seperti yang saya rasakan. Saya akan hadapi kezaliman ini,” pungkasnya.

Referensi:
1. http://jakarta.okezone.com/read/2012/08/04/340/673192/anand-krishna-putusan-hakim-ma-sarat-intervensi
2. http://news.okezone.com/read/2012/08/04/340/673135/anand-krishna-bawa-kasusnya-ke-mahkamah-internasional
13440660401186727610

Tidak ada komentar: