Keputusan Mahkamah Agung (MA) meloloskan
kasasi jaksa dalam kasus Anand Krishna menuai kontoversi. Menyikapi
putusan tersebut, pada Sabtu (4/8/2012) ratusan tokoh masyarakat,
pemuka agama di Bali, dan LSM internasional mengkritisinya secara
tegas. Karena itu justru memperkeruh upaya penegakan hukum di
Indonesia.
Menurut Pasal 244 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Terhadap putusan perkara pidana yang
diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada
Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan
pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan
bebas”. Perlu digaribawahi bahwa Anand Krishna dinyatakan bebas murni
oleh Albertina Ho pada 22 November 2011.
Anand menilai sejak awal kasusnya sarat
rekayasa. Ada kepentingan pihak tertentu bermain sejak ditangani
kepolisian dan bergulir di persidangan. Puncaknya ialah putusan MA yang
mengabulkan pengajuan kasasi jaksa penuntut yang tak lepas dari
intervensi pula. “Jelas semua bisa diintervensi, oknum hakim di MA itu
telah mengganggap dirinya Tuhan, namun mereka lupa bahwa ada yang maha
intervensi yakni Tuhan,” ujar Anand.
Pihak-pihak yang berada di belakang
kasusnya, mereka yang terus mendorong dirinya diperlakukan tidak adil,
serta turut mengintervensi kasusnya telah mengganggap dirinya sebagai
Tuhan. “Saya kasihan kepada mereka, karena anggapan itu justru akan
menjatuhkan mereka. Saya berdoa agar mereka diampuni,” tandas Anand
didampingi putranya Prashant Gangtani.
Apa yang dipertontonkan oknum hakim MA
sungguh memalukan. Mereka telah semena-mena menyalahgunakan
wewenangnya. Secara tidak sadar mereka telah membawa pengaruh negatif
dalam penegakan hukum kita. Karena mereka tega mempertaruhkan hak-hak
asasi warga negaranya sendiri.
Hal seperti itu tidak boleh terjadi
lagi. Anand sejak lama terus berjuang melawan ketidakadilan. Justru
dengan apa yang menimpanya kini, kian memompa semangatnya untuk
berjuang terus. Ia memiliki keyakinan bisa mengungkap kebenarannya
segera.
Ia akan melakukan perlawanan dan
terpaksa membawa kasusnya ke ranah internasional. “Saya bukan bermaksud
mempermalukan presiden atau masyarakat Indonesia jika akhirnya dunia
internasional memberi atensi dan mempertanyakan kasus yang saya alami,”
papar Anand.
Apa yang dilakukan Anand semata demi
penegakan hukum di Indonesia yang lebih baik. Hukum harus mengabdi dan
melindungi warga negaranya. Dirinya bertekad menarik pelajaran dari
kasus ini. Sehingga dapat membangun sistem peradilan yang benar. Dalam
arti tidak lagi sedemikian mudah dipermainkan oknum-oknum hakim jahat
di MA.
Menurutnya, oknum hakim MA yang
mengabulkan kasasi ini tidak sadar bahwa telah menghancurkan lembaga
peradilan tertinggi di republik. “Saya kasihan dengan mereka, tetapi
apa boleh buat saya harus bawa ke Mahkamah Internasional. Saya lebih
kasihan kepada bangsa ini. Agar ke depannya tidak ada orang lain yang
mengalami seperti yang saya rasakan. Saya akan hadapi kezaliman ini,”
pungkasnya.
Referensi:
1. http://jakarta.okezone.com/read/2012/08/04/340/673192/anand-krishna-putusan-hakim-ma-sarat-intervensi
2. http://news.okezone.com/read/2012/08/04/340/673135/anand-krishna-bawa-kasusnya-ke-mahkamah-internasional
1. http://jakarta.okezone.com/read/2012/08/04/340/673192/anand-krishna-putusan-hakim-ma-sarat-intervensi
2. http://news.okezone.com/read/2012/08/04/340/673135/anand-krishna-bawa-kasusnya-ke-mahkamah-internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar