Agustus 24, 2012

Menyoroti Anomali Kasus Anand Krishna

Opini Publik ini dimuat di Jogja-Jateng Pos, Sabtu/25 Agustus 2012

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana Tobing dalam kasus Anand Krishna. Perkara tersebut bernomor 691 K/PID/2012. Majelis Hakim yang diketuai Zaharuddin dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul membacakannya pada 24 Juli 2012 silam.

Pada hemat penulis, keputusan ini sekadar bermotif benefit of the doubt alias mengambil untung dari keragu-raguan. Dalam akun twitter @mashikam, AS Hikam pun tajam mengkritisi, “Putusan MA yang absurd, menghukum Pak Anand Krishna, sangat memalukan dan memilukan, membuat sistem peradilan Indonesia makin jorok tanpa nurani.”

Lebih lanjut, Menristek pada era mendiang Gus Dur itu menambahkan di situsnya, “Saya sepenuhnya mendukung upaya Pak Anand dan kawan-kawan untuk membawa kasusnya ke Mahkamah Internasional. Putusan MA yang mengabulkan kasasi JPU, dan menghukum beliau 2,5 tahun penjara, bagi saya adalah sebuah pelecehan terhadap hukum dan keadilan (travesty of law and justice).”

Jika putusan bebas kemudian malah dibatalkan dan dihukum, padahal sudah terbukti prosesnya penuh rekayasa, maka tidak ada lagi kredibilitas dan kehormatan peradilan di negeri ini. Kini saatnya peradilan internasional yang mengujinya, dan saya sangat yakin putusan MA akan dipersoalkan dan dianggap sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak asasi Pak Anand.” (http://www.mashikam.com/2012/08/putusan-ma-terhadap-pak-anand-krishna.html).

Menyikapi kasasi atas vonis bebas tersebut, Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) mengaku sangat terkejut. Kenapa? Karena putusan bebas diketuk oleh hakim perempuan Albertina Ho (22 November 2011). Srikandi hukum tersebut dikenal kredibel berkat integritas dan profesionalitasnya selama ini.

Selain itu, Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra pun menandaskan bahwa kewenangan mengajukan banding atau kasasi atas putusan bebas itu inkonstitusional. Karena Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”

Dalam akun twitter @yusrilihza-Mhd Yusril menulis, “Kasasi putusan bebas Anand Krishna, sekali lagi merisaukan saya, KUHAP sudah sangat jelas mengatur putusan bebas tak bisa dikasasi.” Senada dengan pendapat Todung Mulya Lubis di akun twitter @TodungLubis, “Untuk putusan bebas murni tak ada kasasi. Kalaupun ada kasasi demi hukum, ini adalah deviasi dan tidak lazim.”

Alhasil, pihak pengacara dan keluarga bertekad melayangkan PK (Peninjauan Kembali) dan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. Menurut Prashant, putra Anand, upaya ini terpaksa ditempuh karena hukum yang berlaku di Indonesia masih belum bisa dipercaya.

Salah satu dukungan berasal dari Humanitad - http://www.humanitad.org/blog/?m=201208. Pendiri LSM pembela HAM sedunia ini, Sacha Stone membacakan pernyataan sikapnya di Monumen Bajra Renon, Denspasar, Bali pada Senin, 6 Agustus 2012. (Sumber: http://hukum.kompasiana.com/2012/08/08/suara-dari-bali-untuk-keadilan-dan-hak-asasi-manusia-ham/)

Ringkih

Sejak dalam proses penyelidikan, kasus yang menjerat Anand Krishna memang kontroversial dan kental aroma rekayasa. Menurut analisis Pakar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) UGM, Yogyakarta, Prof. Dr, Edward Omar Sharif Hiariej, dari segi formil maupun materiil tidak bisa terpenuhi. Sehingga jika kasus ini tetap diteruskan, ia yakin 99% adalah rekayasa.

Dari segi formil, secara terperinci Edward memaparkan Anand dijerat dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Padahal sejatinya kalau orang paham hukum, pemilihan pasal itu sangat lemah. Sebab pasal tersebut menyatakan ancaman hukuman 7 tahun penjara bagi orang yang melakukan tindakan cabul pada orang yang pingsan atau tidak berdaya. Namun faktanya, dalam persidangan Tara mengaku sadar saat (dugaan) pelecehan itu terjadi.

Kemudian secara materiil, lebih ringkih lagi. Pasalnya, ada ketentuan menghadirkan minimal 2 orang saksi. Tapi sampai syarat ini saja tidak terpenuhi. Karena yang berbicara hanya Tara. Kemudian temannya mengatakan lagi ada teman lain yang juga dilecehkan. Namun semua keterangan itu tidak saling terkait. Jadi sama dengan gosip. Ironisnya,  keterangan yang hanya katanya dapat dijadikan fakta hukum di negeri yang telah 67 tahun merdeka ini.

Tanpa tedeng aling-aling, Prof. Eddy, nama akrab beliau, mensinyalir ada upaya sistematis untuk menyingkirkan Anand Krishna. Sebab ini adalah kali ketiga Anand dikriminalisasi sedemikian rupa. Pertama, tahun 2000 soal penodaan agama yang kemudian tidak terbukti karena telah dikuatkan pernyataan dari tokoh-tokoh Islam. Kedua, tahun 2005 tentang penipuan uang sebesar Rp150 juta yang juga tidak ada bukti dan akhirnya dicabut kembali oleh pelapor (Sumber: http://www.ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=3815).

Romo Franz Magnis Suseno S.J menyoroti dari perspektif lain. Tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Anand Krishna hanya pengalihan dari sebuah skenario besar. Tujuannya untuk menjatuhkan buah pikiran tokoh spiritual lintas agama itu.

Lebih lanjut, Romo Magnis menilai proses pengadilan atas buah pikiran Anand Krishna tidak sepantasnya dilakukan di sebuah negara yang menjunjung tinggi pluralisme. Hendaknya para penegak hukum memproses perkara ini sesuai dengan potokan-patokan keadilan. Selain itu, di dalam sidang-sidang pengadilan, ia mempertanyakan kenapa lebih banyak dipersoalkan ajaran dan tulisan Anand Krishna. Baginya, itu sebuah kekurangajaran yang luar biasa.

Beliau menuturkan bahwa proses pengadilan terhadap Anand tidak adil, wajar, dan etis. Romo menghimbau kepada para hakim supaya mereka tidak melecehkan hukum dan menjalankan konspirasi. Yang menjadi objek perkara ini kini ialah sosok Anand Krishna dengan spiritualitasnya, Anand Krishna merupakan sosok penting dalam era keterbukaan, kemanusiaan, dan pluralisme di negara ini (Sumber: http://freeanandkrishna.com/in/) .

Mendasar

Pada hakikatnya, masalah Anand Krishna ini bukan lagi masalah pribadi, tapi adalah hal yang mendasar. Tentu kalau terkait dengan (dugaan) pelecehan seksual, mungkin banyak yang mengambil jarak, termasuk media massa. Pemberitaan sebatas permukaan. Sehingga perlu investigasi lebih dalam. Sejatinya, pokok permasalahannya bukan isu seksis tersebut, melainkan pengadilan terhadap pemikiran.

Padahal pengadilan terhadap pemikiran seseorang tidak boleh terjadi. Johannes Hariyanto SJ, yang akrab disapa dengan Romo Hary, mengatakan hal tersebut di sekretariat Indonesian Conference on Religious and Peace (ICRP) pada 15 April 2011.  Seperti yang dilaporkan oleh Chris Poerba dalam reportasenya, Romo Hary ialah salah seorang dari narasumber yang  menyatakan pandangannya dalam konferensi pers bertajuk, “Suara Keadilan dari Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat - Pemikiran Tidak Seharusnya Diadili dan Dikriminalisasi” (Sumber: http://v2.icrp-online.org).

Kasus yang berlangsung selama 2 tahun lebih ini juga diwarnai pergantian majelis hakim oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Kenapa? Karena ketua hakim Hari Sasangka tertangkap kamera terlibat hubungan tidak wajar dengan seorang saksi bernama Shinta Kencana Kheng di luar persidangan. Yang bersangkutan kemudian dimutasi ke Ambon dan terkena hukuman disiplin nonpalu.

Dari rekaman pengadilan terungkap bahwa hanya 10% membahas ihwal pelecehan seksual. Sedangkan, 90% lainnya ialah tentang pemikiran, aktivitas, dan buku-buku Anand Krishna. Tapi memang yang lebih empuk (baca: laku) diberitakan di media selama ini semata isu pelecehan seksualnya saja (simak videonya di http://www.youtube.com/watch?v=qCmh-mbqW3I&feature=related).

Dalam konteks ini, penulis bersepakat dengan pendapat Romo Sapto Rahardjo. Ketua Paguyuban Tri Tunggal, Yogyakarta dan Gerakan Moral Rekonsiliasi Pancasila (GMRP) tersebut mengatakan bahwa kasus Anand Krishna juga sering dialami para tokoh yang memperjuangkan kebenaran, kebangsaan, dan menegakkan Pancasila. Sebab, ada pihak-pihak yang merasa terancam dengan pergerakan para tokoh tersebut. Polanya tetap sama, mereka merekayasa dan mensponsori suatu kasus untuk menjatuhkan dan menghambat langkah perjuangan. Tokoh-tokoh itu dibenturkan dengan masalah hukum yang sudah direkayasa sebelumnya.

Pungkasnya, menyitir tesis A.S Hikam pasca vonis bebas dibacakan pada 22 November 2011, “Kendati negeri ini sudah berada dalam sebuah sistem demokrasi dan reformasi, tetapi fitnah dan konspirasi yang diarahkan kepada para pejuang demokrasi dan hak-asasi manusia tidak akan pernah berhenti. Hanya jika peradilan benar-benar menegakkan keadilan serta bebas dari campur tangan pihak-pihak vested interest saja, maka tokoh-tokoh pejuang seperti Pak Anand Krishna dapat dilindungi dari fitnah.” Salam Keadilan! (T. Nugroho Angkasa S.Pd, Koresponden Yayasan Anand Ashram (Berafiliasi dengan PBB, 2006) tinggal di Yogyakarta)

Kasus Anand Krishna ini sudah jadi sorotan dunia internasional. Karena merupakan tolok ukur penegakan hukum di Indonesia, simak info komplitnya di http://freeanandkrishna.com/

Tidak ada komentar: