Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana acapkali terlambat datang dalam
sidang kasus Anand Krishna. Misalnya pada Rabu, 26 Oktober 2011.
Saat
itu, persidangan Anand Krishna memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Sempat molor 1 minggu dari jadwal semula. Kenapa? karena Jaksa Martha
belum menyiapkan dakwaannya.
Sidang
seharusnya dimulai tepat pada pukul 10.00 pagi di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan, namun molor hampir 2 jam. Kenapa? karena JPU
Martha belum datang ke PN Jaksel. Sekitar pukul 11.45 JPU Martha baru
nampak memasuki ruang sidang.
Kelakuan
oknum jaksa yang indisipliner seperti ini bisa mencoreng nama baik
Kejaksaan Agung. Bandingkan dengan almarhum Baharuddin Lopa (27 Agustus
1953-3 Juli 2001). Jaksa Agung pada era Gus Dur tersebut biasa bekerja
sampai jam 23.00 setiap hari. Simak perjungan beliau di
http://www.radar-sulbar.com/nasional/biografi-baharuddin-lopa-diluncurkan/.
“Tak
ada rahasia sukses, ini hasil dari persiapan, kerja keras, dan belajar
dari pengalaman,” begitu tandas Colin Powell. Abai menyiapkan
tuntutan, terlambat datang sidang, dan last but not least memasukkan perkara orang lain dalam memori kasasi Anand Krishna merupakan kekurangajaran yang parah.
Mari
kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
http://www.kejari-jaksel.go.id/contact.php. Jangan sampai karena ulah 1
oknum wibawa 8.370 jaksa lainnya di Indonesia turut tercemar.
Bagi pembaca yang ingin tahu lebih detail tentang kasus ini silakan menghubungi no di bawah. Salam Keadilan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar