Jakarta,
Rabu pagi (13/2/2013), Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) kembali
menggelar aksi unjuk rasa terkait kebohongan publik yang dilakukan Jaksa
Agung Muda Bidang Pidana (Jampidum) Mahfud Manan dan Kepala Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan (Kejari) Masyhudi.
Duet
oknum penegak hukum tersebut menyampaikan pernyataan fiktif di pelbagai
media massa ihwal keberadaan Anand Krishna yang sering berpindah-pindah
tempat.
KPAA
menyampaikan aspirasinya langsung ke Kejagung, yakni menuntut kelalaian
kedua oknum tersebut ditindak tegas Jaksa Agung. Bukankah sangat
menyedihkan bila pejabat yang diamanahi rakyat justru menjadi pembohong
publik?
Juru
bicara KPAA sekaligus putra Anand, Prashant Gangtani mengatakan bahwa
sejak jauh hari KPAA telah memberitahu keberadaan Anand ke Pusat
Pelayanan dan Hukum Kejagung pada 27/11/2012. Hal tersebut dilakukan di depan khalayak ramai dan ada rekamannya pula.
Bahkan,
keberadaan Anand di Bali telah diketahui oleh pihak media massa dan
pejabat setempat. Jadi bohong jika Anand Krishna berpindah-pindah lokasi
menghindari eksekusi. “Banyak tokoh Bali, tokoh nasional, bahkan
pejabat dari Komnas HAM dan PBB telah mengunjungi Pak Anand di Ubud.
Adalah sebuah kebohongan publik bila kejaksaan mengaku tidak mengetahui
keberadaannya!” tandas Prashant.
Lebih
lanjut, Prashant mengatakan bahwa ayahnya tidak pernah menghindari
eksekusi, tapi menolak eksekusi. Sebab putusan MA itu cacat hukum,
melanggar undang-undang negara serta hak asasi manusia, kesetaraan dan
akan melawan eksekusi yang tidak sesuai dengan aturan ketentuan hukum
yang berlaku hingga titik darah terakhir.
Dari
aspek yuridis, kuasa hukum Anand berpendapat bahwa putusan MA tidak
memenuhi syarat pemidanaan seperti yang tercantum di Pasal 197 ayat 1
butir d, f, h dan l Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan
dipenuhi oleh berbagai kejanggalan dan tanpa logika hukum. Antara lain
pemutarbalikan fakta dan kebohongan yang dilakukan oleh JPU Martha
Paruliana Berliana.
“Misalnya,
dengan merubah identitas seorang saksi ahli, memasukkan kasus Erik
Mulya Kusuma di Jawa Barat sebagai pertimbangan hukum, dan mengabaikan
berbagai fakta dalam proses persidangan, termasuk kebohongan tentang
tanggal, ancaman pembunuhan oleh Muhammad Djumaat Abrory Djabbar kepada
ayah saya, dan banyak hal yang lain,” imbuhnya.
Sebelumnya,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh
Hakim Perempuan jujur dan berintegritas Albertina Ho telah memvonis
bebas Anand tanggal 22 November 2011.
Fotografer: Prabu Dennaga
Membongkar Rekayasa Kasus Anand Krishna - Saksi Abrory Djabbar Bag 1
http://www.youtube.com/watch?v=A-kr2imrT0Y&feature=channel_video_title
Membongkar Rekayasa Kasus Anand Krishna - Saksi Abrory Djabbar Bag 2 http://www.youtube.com/watch?v=qCmh-mbqW3I&feature=share
Tidak ada komentar:
Posting Komentar