Februari 18, 2013

Pernyataan Sikap LBH Manusia Merdeka terhadap Eksekusi Paksa Anand Krishna


LBH MANUSIA MERDEKA
Truth, Righteousness, and Justice Oriented
Sekretariat: Jl. Pura Mertasari 45 Sunset Road Area Kuta, Telp. 0361-8622757, 0812398926
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
"At his best, man is the noblest of all animals;separated from law and justice he is the worst."
Manusia adalah yang paling mulia diantara makhluk-makhluk hidup lainnya;
namun ketika tidak mengindahkan hukum dan keadilan,maka ia adalah makhluk yang paling nista.
Aristotle


PERNYATAAN SIKAP

Menunjuk:
  1. Kemerdekaan adalah hak setiap bangsa seperti diamanatkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
  2. Bahwa Mahkamah Konsitusi RI pada tanggal 22 Nopember 2013 telah mengeluarkan putusan bahwa pemidanaan yang tidak memenuhi Pasal 197 ayat (1) KUHAP adalah batal demi hukum.
  3. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2013 dan diulang kembali pada tanggal 16 Februari 2013, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No. PRINT-54/0.1.14./Ep.3/02/2013 tanggal 8 Februari 2013 pihak Kejari telah melakukan upaya paksa untuk menangkap Anand Krishna, dengan dasar Putusam Mahkamah Agung RI No. 691 K/Pid/2012, Tanggal 24 Juli 2012 atas nama Terdakwa KRISHNA KUMAR TOLARAM alias ANAND KRISHNA.

LBH Manusia Merdeka dengan ini menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras tindakan Kejari Jakarta Selatan yang telah melakukan eksekusi atas putusan yang telah BATAL DEMI HUKUM. Eksekusi tersebut telah melanggar Pasal 333 yakni dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, yang diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
  2. Mengutuk keras perilaku oknum eksekutor di lapangan yang telah melakukan kekerasan kepada para pecinta Anand Ashram khususnya kepada beberapa wanita.
  3. Demi tegaknya keadilan dan hak asasi manusia, meminta seluruh komponen masyarakat khususnya para penegak hukum untuk membersihkan institusi Kejari Jakarta Selatan, serta melengserkan oknum-oknum yang telah melecehkan hukum, menginjak-injak keadilan, dan menodai citra dan wibawa lembaga-lembaga negara yang kita hormati.

Demikian pernyataan kami sebagai bentuk kepedulian kami terhadap hancurnya kehidupan dan tatanan hukum di negeri ini, demi tegaknya hukum dan kemuliaan bangsa dan negara yang kita cintai.



Denpasar, 18 Februari 2013


Agung Sudarsa, SE, SH
Direktur

"Justice will overtake fabricators of lies and false witnesses."
Keadilan pasti mengalahkan para pedusta dan para saksi palsu.
Heraclitus

Tidak ada komentar: