http://sosbud.kompasiana.com/2011/04/12/aksi-mogok-makan-anand-krishna-terus-berlanjut-hari-ke-35/
Sudah lebih dari sebulan, tepatnya 35 hari (12/4/2011), tapi Anand Krishna terus melanjutkan aksi mogok makan demi tegaknya keadilan di Indonesia. Terhitung sejak Rabu (9/3/2011) paska terbitnya surat penahanan oleh hakim ketua Hari Sasangka di PN Jakarta Selatan.
Sejarah mencatat Mahatma Gandhi tak pernah melebihi durasi 3 minggu tatkala melakukan mogok makan pada masa pemerintahan kolonial Inggris di India. Kini kondisi fisik Anand merosot drastis. Tapi semangatnya tetap membara. Penulis produktif 140 buku tersebut kehilangan bobot 25 kg.
“Pak Anand semakin kurus serta sering merasa mual dan sakit kepala,” ujar salah seorang kerabat yang membesuknya di RS Polri pada Minggu (10/4/2011). Saat ditawari makan oleh para perawat, pendiri Yayasan Anand Ashram (berafiliasi dengan PBB, 2006) itu menjawab singkat, “Maaf, perjuangan belum usai,” sembari menggelengkan kepala.
Catatan medis kesehatan Anand membuat bulu roma bergidik. Sebab pada 1991 ia pernah divonis mengidap Leukemia alias kanker darah. Selain itu, pria keturunan India kelahiran Solo 54 tahun silam ini menderita tekanan darah tinggi, diabetes, dan gangguan jantung permanen.
Efek langsung aksi mogok makan selama 35 hari lebih hanya bisa diketahui oleh para dokter yang merawatnya secara langsung. Senada dengan pendapat Kabid Pelayanan Kedokteran Kepolisian (YanDokpol) RS Sukanto, Kombes Pol dr Mas Ibnu Hadjar, “kondisi Anand masih rawan gangguan kesehatan.”
Lebih lanjut, menurutnya kondisi fisik Anand ibarat mobil yang masih berjalan. Tapi dengan menggunakan bahan bakar cadangan. “Itu artinya, mobil tersebut tidak bisa berjalan terlalu jauh,” imbuh Ibnu.
Ia mengaku, pihak YanDokpol berada dalam posisi serba salah. Pihaknya bertugas menerima dan merawat pasien yang dirujuk kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Dengan kondisi Anand yang tidak mau mengonsumsi makanan maupun obat-obatan, tugas mereka lebih berisiko. “Ia hanya menerima asupan nutrisi standar melalui infus. Kalau terjadi apa-apa dengannya, bisa-bisa kami dituntut oleh para aktivis HAM,” tukas Ibnu (Kompas.com 10/4/2011).
Adnan Buyung Nasution, praktisi hukum senior melihat telah terjadi pelanggaran KUHAP dan kode etik hakim. Kenapa? karena Anand sudah dipandang bersalah saat proses pengadilan baru memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Berikan dukungan Anda demi tegaknya keadilan di Indonesia http://www.freeanandkrishna.com/
Sumber foto: http://anandkrishna.org/english/index.php?isi=news/latest.lbi
Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar