“Apa yang ditulis dan dipikir seseorang bukan untuk dihakimi.” - Frans Magnis Suseno, Pastor Jesuit dan Seorang Humanis.
Sejak 2 Mei 2013 silam Humanitad mempublikasikan dokumentasi kasus Anand Krishna di Youtube:
Sampai tulisan ini dibuat link tersebut sudah ditonton oleh hampir 3.000-an orang dari seluruh penjuru dunia. Salah satu komentar berbunyi begini, “Anand
Krishna was acquitted by the court presided by judges with integrity,
Abertina Ho. But then appealed by prosecutors. Perhaps only in
Indonesia where the acquittal can be appealed.” (Anand Krishna
telah divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai hakim
berintegritas Albertina Ho. Tapi kemudian dikasasi oleh jaksa penuntut
umum. Barangkali hanya di Indonesia di mana putusan bebas bisa
dikasasi.”
Sejak 16 Februari 2013 silam, Anand
Krishna dipenjara di LP Cipinang pasca dieksekusi paksa di Anand Ashram
Ubud, Bali. Pada saat itu Sacha Stone, salah satu pendiri Humanitad berada di sana dan menjadi saksi mata kejadiaan tersebut. Humanitad
(http://www.humanitad.org) memang sebuah organisasi swadaya
non-pemerintah (LSM) internasional yang berkomitmen untuk mempromosikan
apresiasi antar agama dan budaya di seluruh dunia. Mereka ada di 197
negara, 90 di antaranya mereka terus perjuangkan penegakan hukumnya.
Karena rule of law yang baik berbanding lurus dengan kualitas kehidupan sosial-politik-ekonomi-budaya masyarakatnya.
Intinya film dokumentasi berdurasi 37
menit ini mengungkap sederet kejanggalan yang terjadi dalam kasus Anand
Krishna. Berupa rekaman video di televisi, suara percakapan di
persidangan, berita-berita di media massa, dan juga intrik-intrik yang
mewarnainya. Selain itu, terungkap pula konteks besar di balik skenario
tersebut. Selamat menonton dan monggo silakan sebarluaskan. Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar