Mei 06, 2013

Humanitad Publikasikan Dokumentasi Kasus Anand Krishna di Youtube

13679067501120295565

“Apa yang ditulis dan dipikir seseorang bukan untuk dihakimi.” - Frans Magnis Suseno, Pastor Jesuit dan Seorang Humanis.

Sejak 2 Mei 2013 silam Humanitad mempublikasikan dokumentasi kasus Anand Krishna di Youtube:

Sampai tulisan ini dibuat link tersebut sudah ditonton oleh hampir 3.000-an orang dari seluruh penjuru dunia. Salah satu komentar berbunyi begini, “Anand Krishna was acquitted by the court presided by judges with integrity, Abertina Ho. But then appealed by prosecutors. Perhaps only in Indonesia where the acquittal can be appealed.” (Anand Krishna telah divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai hakim berintegritas Albertina Ho. Tapi kemudian dikasasi oleh jaksa penuntut umum. Barangkali hanya di Indonesia di mana putusan bebas bisa dikasasi.”

Sejak 16 Februari 2013 silam, Anand Krishna dipenjara di LP Cipinang  pasca dieksekusi paksa di Anand Ashram Ubud, Bali. Pada saat itu Sacha Stone, salah satu pendiri Humanitad berada di sana dan menjadi saksi mata kejadiaan tersebut. Humanitad (http://www.humanitad.org) memang sebuah organisasi swadaya non-pemerintah (LSM) internasional yang berkomitmen untuk mempromosikan apresiasi antar agama dan budaya di seluruh dunia. Mereka ada di 197 negara, 90 di antaranya mereka terus perjuangkan penegakan hukumnya. Karena rule of law yang baik berbanding lurus dengan kualitas kehidupan sosial-politik-ekonomi-budaya masyarakatnya.

Intinya film dokumentasi berdurasi 37 menit ini mengungkap sederet kejanggalan yang terjadi dalam kasus Anand Krishna. Berupa rekaman video di televisi, suara percakapan di persidangan, berita-berita di media massa, dan juga intrik-intrik yang mewarnainya. Selain itu, terungkap pula konteks besar di balik skenario tersebut. Selamat menonton dan monggo silakan sebarluaskan. Terimakasih

Tidak ada komentar: